KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
NOMOR
: 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS
DAN
ANGKA KREDITNYA
MENTERI
NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan perbaikan gizi, diperlukan adanya Pegawai negeri Sipil yang
ditugaskan secara penuh sebagai nutrisionis untuk melaksanakan perbaikan gizi
masyarakat secara professional.
b. bahwa untuk menjamin pembinaan
karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme nutrisionis,
dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional nutrisionis dan angka kreditnya.
No comments:
Post a Comment